Salin angka PKB dari STNK atau notice pajak tahun lalu, pilih tanggal jatuh tempo, dan totalnya langsung muncul beserta rinciannya.
Untuk setiap tahun pajak yang terlambat, denda dihitung per bulan. Terlambat satu hari dihitung satu bulan penuh, dan denda berhenti bertambah setelah 24 bulan.
Denda SWDKLLJ (sumbangan Jasa Raharja) mengikuti PMK 16/PMK.010/2017: 25% dari pokok bila telat 1–90 hari, 50% untuk 91–180 hari, 75% untuk 181–270 hari, dan 100% di atas 270 hari, paling banyak Rp100.000.
| Jenis | Pokok | Denda maks. |
|---|---|---|
| Motor 50–250cc | Rp32.000 | Rp32.000 |
| Motor di atas 250cc | Rp80.000 | Rp80.000 |
| Sedan, jeep, minibus pribadi | Rp140.000 | Rp100.000 |
Ditambah Rp3.000 biaya kartu per tahun. Sumber: PMK 16/PMK.010/2017, dirangkum Bapenda Jawa Barat.
Hasil ini perkiraan berdasarkan Perda dan PMK. Angka resmi ada di e-Samsat provinsi Anda atau aplikasi SIGNAL. Selisih kecil bisa terjadi karena pembulatan atau biaya administrasi.
Umumnya tidak. Tunggakan lebih dari satu tahun biasanya harus dibayar di kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.
Perda di provinsi yang tersedia di sini membatasi denda keterlambatan paling lama 24 bulan untuk setiap tahun pajak. Setelah itu denda tahun tersebut tidak bertambah lagi.
Belum. Kalkulator ini menghitung pajak tahunan dan dendanya saja. Biaya penerbitan STNK dan pelat nomor saat perpanjangan 5 tahunan dibayar terpisah.
Tidak. Semua hitungan berjalan di browser Anda. Kalkulator ini tidak meminta plat nomor, NIK, atau nomor rangka.
Terverifikasi berarti tarif denda sudah dicek langsung dari Perda, Pergub, atau Bapenda provinsi. Estimasi berarti tarif mengikuti aturan nasional PP 35/2023 (1% per bulan, maksimal 24 bulan) karena dokumen provinsinya belum ditemukan. Provinsi lain menyusul.
| Provinsi | Status | Denda PKB | Opsen | Dasar hukum |
|---|